Royalti dan Keadilan

Enam belas tahun lalu, saat saya mulai menerbitkan buku, persepsi umum tentang profesi penulis adalah miskin dan prihatin. Banyak yang bingung kenapa saya mau banting setir dari penyanyi yang konon lebih banyak uangnya. Tak terhitung saya mendengar kasus penulis dikadali penerbit, juga penulis-penulis yang harus sibuk cari kerjaan sampingan karena tidak bisa mengandalkan royalti bukunya. Seorang teman berkata, “Saya buruh kata. Kalau nggak begitu, nggak makan.” Publik boleh mengenalnya sebagai novelis kenamaan, tapi sebenarnya ia mengerjakan macam-macam, dari mulai artikel pesanan, ghost writer, sampai skrip iklan.

 

Ketika masyarakat berteriak-teriak soal memprihatinkannya budaya membaca dan kerdilnya industri perbukuan Indonesia, kami para penulis ikut teriak. Tapi, begitu urusan royalti, diskusi antar penulis seringnya kembali kepada konsensus (sekaligus penghiburan) bahwa menulis adalah urusan kepuasan batin karena membahas royalti terlalu menyakitkan.

 

Enam belas tahun berjalan, dan kini saya bisa bilang bahwa menulis buku adalah profesi utama yang bisa saya andalkan, dan saya bisa hidup berkecukupan. Namun, saya sadar, hanya segelintir penulis bisa menyatakan hal serupa. Mungkin jumlahnya kini lebih banyak dibandingkan tahun 2001 ketika saya baru memulai. Tapi, gambar besarnya masih sama. Secara ekonomi, penulis adalah profesi yang menantang.

 

Genggamlah sebuah buku dan bayangkan bahwa 90% dari harga banderol yang Anda bayar adalah untuk aspek fisiknya saja. Hanya 10% untuk idenya (bisa 12,5 – 15% kalau punya bargaining power ekstra). Lalu, penulis berhadapan dengan negara. Potongan kue kami yang mungil itu dipotong lagi lima belas persen, tak peduli kami hidup seperti burung hantu, wara-wiri untuk riset, merogoh kocek untuk 365 cangkir kopi per tahun, atau apa pun juga. It’s done deal. Kami tidak akan pernah mengecap seratus persen penerimaan royalti karena pemotongan itu bersifat langsung. Lalu, sisanya kami masukkan ke dalam pendapatan tahunan. Bulat utuh menjadi pendapatan kena pajak dan masih harus menghadapi hitungan pajak berjenjang.

 

Setelah penulis Tere Liye memutuskan untuk menarik 28 bukunya dari penerbit sebagai protes terhadap kebijakan pajak royalti penulis, hangatlah diskusi mengenai pajak royalti di berbagai ranah. Berbagai tanggapan pun muncul, dari pengamat pajak, Dirjen Pajak, bahkan Ibu Sri Mulyani ikut bersuara. Beberapa respons mengatakan keputusan Tere Liye emosional dan berbasiskan persepsi yang kurang tepat mengenai pajak royalti.

 

Saya bukan pakar pajak. Saya berbicara dari sudut pandang sesama penulis dan wajib pajak biasa. Saya juga tidak mengenal Tere Liye secara langsung. Tapi, saya bisa pastikan Tere Liye tidak sendiri dalam kegelisahannya. Setiap ada kesempatan berbicara mewakili penulis, soal pajak royalti tidak pernah luput saya ungkap. Termasuk ketika saya punya kesempatan curhat langsung kepada Presiden Jokowi di acara Temu Kreatif BEKRAF di ICE BSD, tahun 2015. Di sana, kembali saya menyuarakan agar pajak royalti penulis diringankan.

 

Dengan seorang pejabat pajak, saya pernah berdiskusi panjang lebar. Dalam pandangan awam saya, peraturan pajak saat itu rasanya menggasak penulis dua kali. Sudah pendapatan royalti dikenai 15%, sisanya yang masuk ke penghasilan tahunan dihitung utuh sebagai pendapatan kena pajak. Saya lalu membandingkan dengan suami saya, seorang praktisi kesehatan, yang karena profesinya dapat menggunakan rumus norma sebesar 30%. Dari total pendapatannya, ia cukup memasukkan 30% untuk dikenai pajak. Sisanya? Dianggap sebagai modal usahanya sebagai praktisi kesehatan.

 

Dalam diskusi itu saya bertanya, mengapa tidak ada norma untuk profesi penulis? Mengapa pendapatan kami seratus persen dikenai pajak? Lalu, pejabat pajak itu menjawab, norma hanya rumus untuk memudahkan. Jika saya mau membuat pembukuan, bisa saja saya masukkan biaya-biaya yang dianggap “modal menulis”, entah itu sewa kantor, riset, dan sebagainya.

 

Saya pun berpikir, mengapa penulis harus serepot itu mengada-ada agar mendapatkan keringanan? Menulis buku saja sudah repot. Dan, setelah saya telusuri lagi, melampirkan pembukuan pun bukan solusi bagi profesi penulis karena penghasilan royalti dianggap sebagai income pasif, macam bunga deposito. Namun, yang paling mengganggu saya saat itu adalah, ketiadaan norma bagi penulis menunjukkan bahwa profesi kami masih invisible di mata pajak.

 

Setahun setelah curhat saya ke Pak Jokowi, saya mendengar kabar baik dari Yustinus Prastowo, analis pajak yang sering saya ajak tukar pikiran, bahwa akan ada aturan norma untuk penulis. Akhirnya. Profesi penulis memiliki tempat bersama profesi-profesi lain yang punya rumus norma. Kami, yang tidak punya staf akuntan dan tak sempat membuat pembukuan apalagi mengarang-ngarang pengeluaran modal, dapat dimudahkan dengan rumus norma. 50%. Not bad, pikir saya. Daripada tidak sama sekali.

 

Tahun 2017 ini akhirnya kami berkesempatan menggunakannya. Saya bahkan sebarkan kabar bahagia itu ke rekan-rekan penulis di awal bulan pelaporan pajak agar mereka tidak lupa menggunakan privilese baru tersebut. Namun, ternyata tidak semua berakhir baik. Beberapa teman melaporkan bahwa pemakaian norma mereka ditolak oleh KPP setempat. Alasannya, norma itu hanya bisa dipakai untuk pendapatan non-royalti. Saya ikut terkejut. Pendapatan utama seorang penulis seharusnya adalah royaltinya. Jadi, kenapa justru norma itu tidak bisa dipakai untuk pendapatan utamanya?

 

Saya pikir tadinya itu sekadar masalah sosialisasi. Mungkin belum semua KPP paham dan ngeh tentang aturan baru itu. Di sinilah akhirnya polemik Tere Liye memberikan saya kejelasan. Akibat maraknya pembahasan pajak royalti penulis, saya berkesempatan mengumpulkan berbagai perspektif. Dan, ternyata saya masih menemukan akar permasalahan yang sama.

 

Ketika penulis dianggap memperoleh penghasilan pasif, maka ia tidak dianggap layak untuk memanfaatkan rumus norma. Penulis dianggap tidak keluar modal. Biaya kertas, percetakan, distribusi, dsb, adalah modal penerbit. Terkecuali jika penulis menerbitkan sendiri karyanya, barulah ia dianggap keluar modal. Artinya, ketika pajak menggenggam sebuah buku, ia hanya melihat modal yang keluar dari 90% aspek fisik buku saja, bukan dari kontennya.

 

Inilah masalahnya. Terlepas dari definisi royalti per se, bagi saya pada hakikatnya penerbit dan penulis seperti mitra yang berbagi hasil. Mereka membawa investasinya sendiri-sendiri. Penerbit membawa modal cetak. Penulis membawa modal konten dan waktu yang telah ia dedikasikan untuk mewujudkan idenya jadi buku. Buku laku maka dua-duanya untung. Buku tak laku maka dua-duanya buntung.

 

Di mata pajak, definisi modal masih berkutat di aspek fisik mekanis. Ada wujudnya, ada barangnya. Sementara modal penulis bersifat abstrak. Secara wujud fisik, penulis mungkin datang hanya dengan membawa sebatang USB atau jilidan draf. Tak ada harganya. Tapi, sebagai pihak yang melalui proses berkarya, bagi saya modal itu tidak kecil sama sekali. Penulis adalah hulu dari industri buku. Penyumbang konten yang lalu diperbanyak secara fisik oleh mata rantai berikutnya. Bagaimana mungkin kontribusi di hulu itu tidak dihargai secara proporsional?

 

Kalau rumus norma penulis hanya berlaku bagi pendapatan non-royalti, maka untuk menikmatinya penulis harus mengkapitalisasi lagi kepenulisannya sebagai pembicara, pemateri, pengiklan. Apa pun tapi bukan royalti. Boleh-boleh saja tentunya. Saya pun melakukannya. Tapi, berapa banyak penulis yang punya kesempatan ke arah sana? Dan, apa gunanya norma 50% itu kalau ternyata tidak bisa menyentuh pendapatan utama penulis, yakni royalti bukunya sendiri? Lagi-lagi, kondisi tadi menggarisbawahi bahwa: menulis buku saja tidak cukup.

 

Setiap saya memasuki periode menulis buku baru, ada satu folder yang akan sering sekali saya buka. Isi folder itu adalah template surat penolakan. Saya menolak tawaran jadi pembicara, menolak undangan ke luar kota, dsb. Rangkaian penolakan tersebut bisa berlangsung enam bulan hingga setahun. Saya sadar banyak peluang income yang terpaksa saya lewatkan demi melahirkan buku baru, but I set my priority. Ketika suami pergi kerja dan anak saya sekolah, saya menghabiskan 5-7 jam per hari untuk menulis.

 

Di Inggris, penulis macam saya termasuk kategori pekerja lepasan dan untuk itu pendapatannya dianggap pendapatan aktif. Namun, di mata perpajakan kita, semua kegiatan yang saya lakukan itu adalah upaya pasif. Pemasukan saya kelak juga akan menjadi pendapatan pasif. Sama seperti kalau saya mendepositokan uang, mendiamkannya, dan menunggu ia tumbuh. Masalahnya, buku saya tidak menulis dirinya sendiri. Saya yang aktif bekerja melakukannya. Bisa setahun penuh. Hasil dari kerja itulah yang menjadi modal saya untuk pergi ke penerbit dan bernegosiasi. Dan, apakah berhenti di sana? Tentu tidak. Kami masih harus menjalani program promosi berupa launching, booksigning, jumpa pembaca, dst.

 

Pertanyaan saya, jika memang pekerjaan kami dianggap pasif, mengapa perlakuan pajak terhadap pendapatan royalti tidak mencerminkan itu? Bunga deposito dikenai pajak final. Tetapi, pendapatan royalti tidak demikian. Betul, pajak yang tidak final bisa digunakan sebagai kredit pajak, dan itu yang selalu menjadi alasan ketidakfinalan pajak royalti dianggap “menguntungkan”. Tapi, silakan simulasi sendiri. Mana yang lebih punya dampak bagi kami. Dikenai pajak dua kali atau sekalian jadikan pajak royalti sebagai pajak final? Karena toh setelah profesi penulis punya rumus norma sekalipun, kami tetap tidak dapat menggunakannya untuk meringankan pajak royalti kami.

 

Ketidakselarasan antara perlakuan profesi dan perlakuan pajak inilah yang menjadi sumber masalah. Porsi jerih payah kami mungkin hanya 10 – 15% dari harga banderol, tapi jangan nolkan modal kami. Selama kontribusi kami tidak dilihat sebagai modal riil, maka selamanya pula kami dirugikan meski dengan adanya pilihan pemakaian norma.

 

Ketika saya bicara soal meminta keringanan pajak royalti, beberapa berkomentar, “Orang pajak pasti akan bertanya balik, keuntungan buat mereka apa? Kalau pajak diringankan, harus ada timbal baliknya.” Saya mengerti logikanya, tapi juga mendapatkan hal itu menyedihkan. Kalau hitungannya cuma uang, saya tidak tahu bisa memberi timbal balik apa lagi untuk pemerintah (selain berkarya dan membayar pajak). Bahkan dalam peta ekonomi kreatif Indonesia, industri perbukuan adalah industri bontot yang kuenya sangat kecil dibandingkan kuliner dan busana.

 

Saya juga tidak mau terdengar cengeng dan minta diistimewakan, sebagaimana saya pun yakin bukan itu motivasi Tere Liye lewat protesnya, tapi kenyataannya industri buku dengan penulis sebagai hulunya memang masih perlu disokong. Jika kita sungguh-sungguh ingin meningkatkan mutu literasi bangsa ini, jika kita ingin punya lebih banyak penulis berkualitas yang melahirkan buku-buku bermutu, jika kita betulan kepengin menjadi bangsa pencipta dan bukan hanya penadah, kita harus mulai melihat jenis modal lain selain modal fisik mekanis.

 

Mulailah berpikir tentang investasi kreativitas dan intelektualitas. Ketika profesi penulis bisa menjadisalah satu profesi yang menguntungkan secara ekonomi, saya yakin akan lebih banyak orang yang berani berdedikasi pada kepenulisannya. Penulis dapat fokus berkarya sebaik mungkin tanpa harus dipusingkan menyambi kiri-kanan demi menyambung hidup. Penulis dapat sepenuhnya bersandar pada buku yang ia tulis tanpa harus memutar otak mengkapitalisasi dirinya demi memperbanyak pendapatan non-royalti. Tidakkah kesejahteraan penulis adalah bagian dari mimpi besar memperbaiki kondisi literasi bangsa ini?

 

DJP telah memberikan pernyataan resmi sehubungan isu pajak royalti penulis. Di paragraf akhir tertera bahwa DJP terbuka untuk menerima masukan. Sekali lagi, saya bukan pakar pajak, ini hanya harapan berdasarkan nalar. Tapi, izinkan saya memberi sedikit masukan yang syukur-syukur bisa menjadikan wacana keringanan pajak royalti penulis yang kami maksud tepat sasaran:

 

  • Jika royalti tetap dianggap penghasilan pasif, maka perlakukanlah pajaknya seperti pemasukan pasif. Final. Setelah penerbit memotong pajak kami, maka selesai urusan.
  • Jika royalti bisa dipertimbangkan sebagai penghasilan aktif, maka beri pilihan penggunaan norma pada seluruh pendapatan kami tanpa kecuali.

 

Jujur, pilihan pertama lebih menggairahkan bagi saya. Bayangkan, jika para kreator diberi keleluasaan seperti itu, negara dapat benar-benar menghadirkan atmosfer kondusif bagi para penemu dan insan kreatif yang pekerjaannya mencipta, termasuk penulis.

 

Andai perubahan kebijakan pajak yang kami harapkan terjadi, mungkin tidak serta merta pula bermunculan penulis kaya raya. Kembali kepada konsensus/penghiburan kami, menulis pada dasarnya adalah merayakan kepuasan batin. Namun, ketika kerja keras kami menjadi kasat mata di mata pajak, terlepas jadi best-seller atau tidak, kami punya satu bahan lagi untuk dirayakan. Keadilan.

 

NB. Di paragraf keempat, ada ralat. Ilustrasi saya tadinya menggambarkan pendapatan royalti yang masuk ke dalam pendapatan kena pajak (PKP) tahunan penulis adalah nett setelah dipotong pajak royalti, yang benar seharusnya pendapatan bruto. Sudah saya perbaiki redaksionalnya. Terima kasih.

24 Comments

  • Dudung Basori Alwi

    11.12.2023 at 08:30 Balas

    sy kesiangan..

  • Muhammad Abdul Azis

    03.10.2017 at 02:08 Balas

    “Mulailah berpikir tentang investasi kreativitas dan intelektualitas.”

    That’s the point mbak Dee! Alangkah mengerikan bila potensi besar bangsa ini turut di kambing hitamkan dalam urusan semacam ini. Bagi saya, menuangkan pemikiran lewat seni dan tulisan merupakan suatu bentuk upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Seni takkan mati!
    Panjang umur literasi!

  • atmo

    20.09.2017 at 09:39 Balas

    Aku rasa para penulis harus mulai mencoba mencari cara lain yang lebih inovatif (bahkan kalau perlu disruptif) untuk mendistribusikan dan menjual karyanya (dalam format e-book maupun buku hardcopy), melalui jalur online misalnya sehingga bisa memangkas banyak biaya. Tentunya tidak instan langsung cespleng, tapi bisa dicoba apalagi penulis terkenal umumnya sudah punya basis penggemar.

  • hendro

    13.09.2017 at 09:58 Balas

    Terima kasih kak dee, saya adalah penggemar kakak, dan bang tere. Mari kita sama2 berdoa utk keadilan penulis. Benar bahwa penulis lebih memilih menulis, utk merayakan kepuasan batin.
    Semangat literasi, dari Flp

  • Dimas

    09.09.2017 at 13:48 Balas

    Mbak Dee, semua WNI tidak luput dari skema pajak progresif ini. Dengan logika yg anda pakai, semua profesi dan juga karyawan seperti saya berhak menuntut norma pajak. Memang nya saya ke kantor gak pakai transport? Memangnya rumah saya gratis? Dont get me wrong, saya sangat setuju jika ada keringanan pajak, tp tulisan anda menyiratkan bahwa hanya penulis yg berhak mendapat itu.

    • Dee Lestari

      09.09.2017 at 16:13 Balas

      You got me wrong. Saya paham pajak progresif berlaku untuk semua orang. Pajak pendapatan tentu berlaku bagi semua wajib pajak, termasuk penulis yang mungkin bisa punya pendapatan lain selain royalti. Dan kami tidak minta keistimewaan untuk dikecualikan dari itu. Yang saya permasalahkan adalah sebelum tahun 2017, kami tidak punya kesempatan untuk menghitung norma/NPPN sehingga pendapatan royalti kami dihitung bulat utuh untuk dikenai pajak. Berbeda dengan profesi lain yang punya kesempatan memakai NPPN. Setelah ada aturan norma untuk penulis, karena mungkin faktor sosialisasi ataupun pemahaman yang belum seragam, beberapa penulis ditolak penggunaan NPPN-nya karena royalti income dianggap pendapatan pasif (dalam kata lain kami dianggap tidak keluar modal baru). Padahal dalam setiap buku kami harus bekerja aktif baik dari masa pembuatan sampai ke promosi. Kedua, apakah betul pajak royalti yang saat ini 15% tidak final sudah sesuai dengan nature profesi penulis? Itu yang harus dikaji ulang agar treatment-nya pas.

  • Tantri

    09.09.2017 at 11:15 Balas

    Terimakasih Kak Dee sudah menyampaikan pendapatnya. Saya juga baca pendapat dari Bang Tere di Facebooknya. Jujur, saya tercengang mengetahui fakta tersebut. Semoga para penulis dan para calon penulis tetap bisa semangat mewarnai literasi nusantara, sehingga pemerintah juga bisa semakin peduli.

  • gayoe

    08.09.2017 at 23:34 Balas

    Iseng2 baca twitter, ada terselip tulisan mbak dee mengenai pajak penulis. Mengenai kasus tere liye, sebelumnya saya juga pengen tahu apa yang terjadi kok tiba2 menyatakan tidak akan memproduksi buku2nya lagi. Setelah baca tulisan mbak dee, jadi lebih mengerti tentang latar belakangnya.

    Jujur saya sedih dengan kenyataan yang ada. Saya suka membaca buku dan saya menghargai penulis dengan membeli buku2nya, baik fisik atau non-fisik. Disini akhirnya terletak perbedaannya, bahwa klo misalnya penulis gak butuh penerbit trus rilis ebook sendiri. Tentunya porsi kuenya akan jelas lebih besar karena tidak membutuhkan penerbit. Tapi yang menyedihkan tentunya buku akan semakin hilang. But that’s another story.

    Sedangkan untuk literasinya sendiri? Tentunya membaca komen mbak dee bahwa menulis merupakan karya kepuasan batin, tetap berharap banyak karya lagi dari mbak dewi lestari di waktu2 mendatang.

    Sukses teus mbak ??

  • Gopong

    08.09.2017 at 21:51 Balas

    Ga bisa dibayangkan kalau penulis-penulis terbaik dan berbakat Indonesia ramai-ramai menarik bukunya dari peredaran. Mau jadi apa negara ini? Tapi, apapun itu tetap semangat penulis-penulis Indonesia. Kami masih haus karya kalian.

  • Rosid

    08.09.2017 at 13:35 Balas

    Sedikit banyaknya, tulisan ini telah menambah wawasan saya yang masih sangat awam terkait pajak kepenulisan, yang ternyata cukup rumit. Tidak terbayang, sudah pusing nulis… harus tambah pusing juga dengan urusan pajak. Kalau masalah ini tidak mendapatkan perhatian ekstra dari Dirjen Pajak, yang ada bukan hanya minat baca yang menurun, tapi minat menulispun berpotensi sama.

  • Budi

    08.09.2017 at 13:29 Balas

    Seharusnya orang2 pajak bisa berdiskusi secara langsung kepada para penulis sebelum mengeluarkan kebijakan2 baru…

  • Silvia

    08.09.2017 at 12:39 Balas

    Bukan sekali dua kali saya membaca hal seperti ini, Industri apapun di negeri ini selalu punya masalah tidak menyenangkan dengan PAJAK. Sekarang para penulis di tanah air mulai buka suara tentang ketidakadilan yang sudah menjamur dari tahun-ketahun. Memang kita yang menuntut keadilan belum tentu mendapatkan keadilan. Bukan karena dunia ini kejam tapi para pencipta kekejaman atas ketidakadilan yang menyengsarakan rakyat.

    Lagi pula, jika orang-orang yang sudah terkenal buka suara di media, para pemerintah baru turun tangan. Tapi ga tau deh, turun tangannya untuk meredakan masalah atau menyembunyikan masalah.

  • Karmani Sokarto

    08.09.2017 at 11:08 Balas

    Tentu maksudnya Royalty penulis dari penerbit dikenakan PPh23 sebesar 15% dan tentu PPh23 ini tidak final, di akhir tahun diperhitungkan kembali sbg pajak yg dibayarkan di muka. Maka bukti potong PPh23 hrs diminta.
    Penghasilan Penulis sebesar 10% x 15% = 0,015 atau 1,5%. Jadi Penulis hanya menerima 8,5% saja.
    Kmdn setelah akhir tahun penghasilan yg sdh dipotong pajak ini dijumlahkan, tentu penghasilan penulis berkali kali dari penerbit.
    Setelah ketemu jumlahnta kmdn dihitung kembali besarnya pajak PPh yg terhutang dengan tarif oajak berjenjang:
    Sampai 50 Jt tarip 5%
    50Jt – 250Jt tarip 15%
    259Jt – 500Jt tarip 25%
    >500Jt tarip 30%
    Katakan Penulis menerima penghasilan selama setahun 750Jt besarnya pajak adalah
    50Jt x 5% = 2,5Jt
    200Jt x 15% = 30Jt
    250Jt x 25% = 62,5Jt
    250Jt x 30% = 75Jt
    Total Pajak 170 Jt, pajak ini akan dikurangi dg pajak PPh23 yg dipotong saat penulis menerima Royalty sebesar 15% atau 112,5Jt.
    Maka di akhir tahun Penulis membuat SPT dengan membayar kekurangan pajaknya sebesar 170Jt – 112,5Jt = 57,5Jt.
    Nah disini penulus tidak dapat memilih Norma Penghitungan pajak, berbeda dg profesi dokter yg harus mengeluarkan biaya sewa kamar praktek, membayar suster, biaya kebersihan, sementara menurut kaca mata pajak tidak ada biaya yg dikeluarkan penulis utk memelihara penghasilan.
    Nah klo saja Penulis diberi keringanan pajak yg tentunya pajak Royaltynya katakan hanya sebesar 5%, tentu penghitungan di akhir tahun pajak lebih besar yg hrs disetor, tentu lebih memberatkan penulis bukan? Malah disini bisa terhutang pajak karena uang sdh hsbis dibelanjakan.
    Karyawanpun juga akan dihitung pajaknya menggunakan tarip itu, di akhir tahun sdh tidak terutang pajak krn sdh dihitung dan dipotong oleh pemberi kerja dg SPT1721A1.
    Sebagai penulis pemula yg dulu sbg karyawan dan aku masih menyelesaikan 5 Novel, aku tidak memiliki ide bagaimana keringanan yg seharusnya diberikan kpd penulis.
    Yg menjadi masalah seharusnya besarnya Royalty dari penerbit yg hanya 10% itu, atau penulis menerbitkan sendiri karyanya.
    Memang dilema.
    Mudah2 tulisan ini dapat menambah wawasan pembaca.

  • Ida Raihan

    08.09.2017 at 09:53 Balas

    Semoga segera ada perubahan yang menyenangkan. Sangat disayangkan jika buku buku Tere Liye berhenti beredar.

  • Eki

    08.09.2017 at 09:42 Balas

    Tadinya saya pikir wajar royalty tidak mendapat rumus norma PTKP jika penulis tidak merangkap sebagai penerbit buku, namun penjelasan mbak Dee diatas mengingatkan saya bhw ada yg namanya biaya research, biaya “ngopi” dll. Dan itu adalah uang yg harus dikeluarkan didepan, otomatis royalty yg diterima dibelakang nilainya jadi berkurang. Makin terasa jika dipotong pajak lagi.

  • budi

    08.09.2017 at 07:20 Balas

    Penulis buku ketrampilan dan kuliner yang perlu modal bahan biaya praktek, dapur uji dan fotografer lebih menyedihkan nasibnya karena harus keluar banyak uang untuk biaya produksi bukunya. Kadang nombok.

    • Dee Lestari

      09.09.2017 at 16:15 Balas

      Betul. Untuk penulis boga, biaya produksinya tinggi.

  • aulia

    08.09.2017 at 06:52 Balas

    Mbak dewi sayang, Ditjen Pajak seudah merespon dan saat ini penulis sudah bisa menggunakan norma. Selamat merayakan keadilan 🙂

  • safar

    08.09.2017 at 05:28 Balas

    sippp, menambah wawasan

  • safar

    08.09.2017 at 05:27 Balas

    sipppp,

  • Angga putra

    07.09.2017 at 23:06 Balas

    Terima Kasih atas penjelasan Teh Dewi . Ternyata memang soal Pajak ini begitu kompleks urusnnya. Saya khawatir minat baca kami yang masih sedikit ini, akan semakin menurun jika pemerintah tidak mau berinvestasi bagi para penulis . Karena jumlah penulis yang menghasilkan karya baik akan semakin sedikit akibat pajak yg berat. Kalianlah pahlawan kami, rakyat indonesia yg haus bacaan bermutu. Rasanya tak adil jika para penulis harus terkena beban besar, sementra perusahaan penerbit sebagai korporasi besar lebih diuntungkn soal pajak. Buku elektronik bisa jadi solusi, tapi bagi saya pribadi. Buku yg dicetak, dengan cover menarik, harum dan tekstur kertas, serta huruf – huruf yg ciamik lebih memuaskan mata meski harus merogoh kocek lebih dalam. Semoga ada solusi untuk permasalahan ini.

  • Fatma

    07.09.2017 at 21:07 Balas

    Agaknya, saya sebagai orang biasa yang bukan apa-apa merasa terluka mendengar persepsi ini (yang sayangnya terlalu benar). Bagi saya seorang siswa SMA, saya masih diliput dengan imajinasi tinggi dan mencoba menulis. Dengan kenyataan yang demikian, saya tampaknya akan melangkah mundur secara teratur sebelum pada akhirnya mengibarkan bendera putih untuk mewujudkan khayalan saya yang sudah dilingkup dengan segala tetek-bengek untuk menjadikan imajinasi itu menjadi setumpuk kertas yang dijilid yang menjadi pengisi toko buku. Pada akhirnya, saya pun mengerti kemajuan bangsa ini terkendala pada penghargaan untuk para pencipta perubahan besar.

  • Via

    07.09.2017 at 20:29 Balas

    ternyata industri literasi di Indonesia masih begini, bukan cuma soal pajak tapi masih banyak yang perlu dibenahi. kalau kak Dee sendiri gimana pendapatnya soal industri literasi di Indonesia, kak?

Post a Reply to Dimas Cancel Reply